Denpasar – Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara mengeluarkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Aplikasi e-Survey pada satuan kerja di Lingkungan Dirjen Badilmiltun MA RI.
Dengan adanya surat edaran ini, Satuan Kerja tidak perlu mengolah Data Surveynya secara mandiri, namun akan tertabulasi secara elektronik dengan analisa dan parameter yang valid.
Adapun Survey yang diterapkan secara elektronik ini mencakup survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK). Apabila pengguna layanan hendak memberika penilaian survey terhadap pelayanan di Pengadilan Militer III-14 Denpasar dapat beralih ke link berikut: https://survei.djmt.id/dilmil_denpasar
#RoadtoWBK #LoyalitasBerintegritas #DEWATA