Biaya Perkara

Biaya Perkara

BIAYA PERKARA

PADA PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR

NO. PANGKAT BIAYA
1 . Tamtama Rp. 5.000,- s/d Rp. 10.000,-
2. Bintara Rp. 10.000,- s/d Rp. 15.000,-
3. Pama Rp. 15.000,- s/d Rp. 20.000,-

Surat Edaran Kadilmiltama Nomor SE/09/II/2010, tanggal 12 Pebruari 2010.

Pengadilan Militer III-14 Denpasar


Jl. Yos Sudarso No. 1
Denpasar – Bali 80113

Phone : +62 361-262946
Fax : +62 361-262946

Email : denpasar.dilmil314@gmail.com
Website : www.dilmil-denpasar.go.id

Social Info

Skip to content