Pengawasan Reguler Badan Pengawasan MA ke III-14

Denpasar – Sebagai pelaksanaan Surat Tugas 90/BP/ST.PW.1.1.1/II/2026, Badan Pengawasan MA RI melaksanakan pengawasan reguler lapangan di Pengadilan Militer III-14 Denpasar pada tanggal 23 s.d. 27 Februari 2026.

Pengawasan yang dilakukan meliputi manajemen peradilan dan kinerja pelayanan publik, administrasi perkara, administrasi persidangan dan administrasi umum. 

Kegiatan pengawasan ini menjadi masukan positif dalam pembenahan pelayanan pengadilan agar standar yang terimplementasi di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada lingkungan MA RI. hasil temuan dan evaluasi yang disampaikan Ketua Tim Bawas wajib ditindaklanjuti oleh satker dalam jangka waktu 60 hari sejak pemeriksaan berakhir. 

Dalam ekspose temuannya, tidak didapati permasalahan serius atau penyimpangan pengelolaan yang berdampak sistemik bagi kualitas pelayanan di Pengadilan Militer III-14 Denpasar.

Rahayu sareng sami.

#BersamaUntukDewata #RoadtoWBK #BeyondInnovation

Skip to content