Pemeriksaan Barang Bukti dan TKP oleh Majelis Hakim

Denpasar – Majelis Hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar beserta perangkat persidangan melaksanakan kegiatan pemeriksaan barang bukti di Oditurat Militer III-13 Denpasar dan Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara di seputaran Jalan Sedap Malam dalam perkara lalu lintas dan angkutan jalan dengan nomor perkara 30-K/PM.III-14/AD/VI/2024 Terdakwa Mas Jaeni dengan pasal dakwaan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 08 Juli 2024 yang merupakan rangkaian pembuktian dalam rangka memutus perkara dengan terang dan seadil-adilnya.

#RoadtoWBK #DEWATA #LoyalitasBerintegritas

Skip to content