Mataram – Pengadilan Militer III-14 Denpasar melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan/Sidang keliling di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan Surat Perintah Kadilmil No. 91/KPM.W3-Mil03/Sprin/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 terdapat 8 orang anggota yang ditugaskan mengikuti Sidang Keliling diantaranya: 5 orang Hakim, 1 orang Panitera, 1 orang Panitera Pengganti dan 1 orang Provost. Sidang keliling berlangsung mulai tanggal 28 s.d. 31 Oktober 2024 di ruang sidang Pengadilan Agama Mataram dan seluruh biaya dibebankan pada DIPA Pengadilan Militer III-14 Denpasar.
Dalam Sidang Keliling kali ini, direncanakan terdapat 4 berkas yang diadili oleh Majelis Hakim. Kegiatan ini merupakan upaya mempercepat proses penyelesaian perkara dan membantu pihak-pihak yang berperkara yang terkendala jarak untuk mengikuti jalannya persidangan. Sidang Keliling merupakan agenda rutin yang digelar dibeberapa lokasi dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Militer III-14 Denpasar.
#RoadtoWBK #LoyalitasBerintegritas #DEWATA #BeyondInnovation