Tugas pokok Pengadilan Militer III-14 Denpasr berdasarkan pasal 9 angka 1 Undang-undang
Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer bahwa Pengadilan dalam lingkup Peradilan Militer
berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak
pidana adalah :
Kekuasaan Pengadilan Militer III-14 Denpasar berdasarkan pasal 40 Undang-undang Nomor 31
tahun 1997 bahwa Pengadilan Militer memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana
yang Terdakwanya adalah :
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Militer III-14 Denpasar mempunyai fungsi
sebagai berikut :
Ketentuan yang digunakan sebagai dasar untuk menyusun pokok-pokok organisasi dan prosedur ini adalah :
Organisasi Pengadilan Militer III-14 Denpasar di susun sebagai berikut :