Standar Pelayanan Peradilan (SPP)

I. STANDAR PELAYANAN UMUM

A. Pelayanan Persidangan

Sidang Pengadilan dimulai pada jam 09.00 waktu setempat. Dalam hal sidang tertunda pelaksanaannya, maka pengadilan akan memberikan informasi mengenai alasan penundaan kepada para prajurit maupun masyarakat umum pencari keadilan.
Pemanggilan para terdakwa dan para saksi dilakukan oleh Petugas Pengadilan dengan pengawalan agar masuk ke ruang sidang untuk kepentingan pemeriksaan berdasarkan jadwal sidang atau dibagi menjadi beberapa sesi, yaitu sesi pagi mulai jam 09.00-12.00 waktu setempat dan sesi siang mulai jam 13.00-17.00 waktu setempat.
Pengadilan wajib mengumumkan jadwal sidang kepada para pihak dan pencari keadilan pada papan pengumuman, situs resmi Pengadilan dan media lainnya yang mudah diketahui
Pengadilan wajib menyediakan juru bahasa atau penerjemah untuk membantu pencari keadilan yang tidak memahami bahasa Indonesia atau memiliki kebutuhan khusus guna mengikuti jalannya persidangan. Untuk mendapatkan layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim sebelum hari sidang dimulai; atau dapat mengajukannya secara lisan di hadapan Majelis
Pengadilan tingkat pertama menyelesaikan perkara paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan sejak perkara diregister termasuk penyelesaian minutasi, terhadap sifat dan keadaan perkara tertentu yang penyelesaian perkaranya memakan waktu lebih dari 5 (lima) bulan maka Majelis Hakim membuat laporan kepada Kepala Pengadilan Militer yang tembusannya ditujukan kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi dan Ketua Mahkamah Agung.
Prajurit dan masyarakat pencari keadilan berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan terakhir tentang permohonan atau perkaranya melalui meja informasi, situs Pengadilan atau media informasi

B. Biaya Pelayanan Pengadilan.

Prajurit dan Masyarakat pencari keadilan tidak dikenai biaya untuk mendapatkan pelayanan pengadilan.

C. Pelayanan Pengaduan

Pengadilan menyediakan meja pengaduan untuk menerima pengaduan dari Prajurit atau masyarakat pencari keadilan tentang penyelenggaraan Peradilan termasuk pelayanan publik dan atau perilaku aparat pengadilan. Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi putusan Pengadilan atau tentang substansi perkara dan pengaduan tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima. Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan Pengadilan harus disampaikan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima layanan Pengadilan.
Prajurit dan Masyarakat pencari keadilan dapat menyampaikan Pengaduan melalui meja pengaduan yang terdapat di loby kantor Pengadilan Militer III-14 Denpasar atau melalui pos dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.
Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai status Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda.
Pengadilan wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya. Dalam hal, pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Pengadilan Militer, atau Pengadilan Militer Tinggi atau Pengadilan Militer Utama.
Pengadilan wajib memeriksa dan memberitahukan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan didaftar di agenda pengaduan Pengadilan Militer. Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka Pengadilan wajib memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor melalui surat.

D. Pelayanan Informasi

Pengadilan menyediakan informasi antara lain mengenai :
Segala hal yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara di Pengadilan;
Tata cara pengaduan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim, panitera dan/atau
Hak-hak pelapor atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, panitera dan/atau
Tata cara memperoleh pelayanan informasi, dan ;
Informasi lain yang berdasarkan SK-1-144 tahun 2011 merupakan informasi
Pengadilan menyediakan akses informasi terhadap putusan secara online atau melalui Website Pengadilan, dengan melakukan proses pengaburan terhadap identitas pihak-pihak yang tercantum dalam
Prajurit dan Masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan permohonan informasi melalui petugas pada meja
Pengadilan wajib memberikan jawaban dapat / tidaknya ditindaklanjuti permohonan informasi selambat-lambatnya 6 (enam) hari
Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat- lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi
Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk
Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja
Pengadilan akan memungut biaya penyalinan informasi dengan biaya yang wajar sesuai dengan standar wilayah Pengadilan setempat dan tidak memungut biaya

E. Pelayanan Sidang Keliling

Sidang keliling adalah sidang Pengadilan yang dilaksanakan di luar tempat dan kedudukan gedung Pengadilan yang bersangkutan akan tetapi tetap berada di wilayah hukum Pengadilan Militer tersebut, dilaksanakan sesuai program kerja dan atas pertimbangan kedudukan terdakwa, para saksi dan barang bukti.
Sidang keliling dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan setempat.
Pengadilan mengumumkan waktu dan tempat sidang keliling melalui media pengumuman di Pengadilan dan pada lokasi dimana sidang keliling

II. STANDAR PELAYANAN PADA PENGADILAN MILITER I-06 BANJARMASIN

A. Pelayanan Administrasi Persidangan

Pemanggilan saksi-saksi dilaksanakan oleh Oditur Militer paling lambat 3 (tiga) hari sebelum sidang harus sudah diterima oleh Saksi, dimulai melalui surat pemanggilan yang disertai tanda terima.
Apabila yang dipanggil di luar negeri, pemanggilan dilakukan melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat orang yang dipanggil itu biasa
Pengadilan wajib menyediakan ruang tunggu khusus yang terpisah di Pengadilan bagi terdakwa / para saksi jika diperlukan serta jaminan keamanan yang memadai. Jika hal ini tidak dimungkinkan, maka Pengadilan akan mengatur tempat terpisah disesuaikan dengan kondisi di Pengadilan
Saksi atau korban dapat mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim untuk mendapatkan pemeriksaan terpisah tanpa kehadiran salah satu pihak baik terdakwa maupun saksi lain, namun harus dihadapan Oditur dan penasehat hukum (jika ada) apabila yang bersangkutan merasa tertekan atau terintimidasi secara psikologis. Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut dengan memperhatikan kondisi psikologis
Pengadilan wajib menyelesaikan perkara pidana dengan memperhatikan jangka waktu penahanan yang dijalani Jangka waktu penyelesaian perkara pidana khusus dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang. Terdakwa wajib dilepaskan dari tahanan jika masa penahanan telah habis.
Pengadilan tingkat pertama menyelesaikan perkara paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan sejak perkara diregister termasuk penyelesaian minutasi, terhadap sifat dan keadaan perkara tertentu yang penyelesaian perkaranya memakan waktu lebih dari 5 (lima) bulan maka Majelis Hakim membuat laporan kepada Kepala Pengadilan Militer yang tembusannya ditujukan kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi dan Ketua Mahkamah Agung.
Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan perkara pidana dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan kepada Oditur, Polisi Militer, Ankum, Papera, sedangkan kepada Terdakwa / Penasehat Hukumnya diberikan berdasarkan
Khusus untuk putusan sela yang bukan putusan akhir, Pengadilan menyampaikan salinan putusan dalam tenggang waktu 7 (tujuh)
Pengadilan wajib menyampaikan Petikan Putusan perkara pidana kepada Terdakwa dan Oditur Militer segera setelah putusan diucapkan. Apabila putusan diucapkan pada sore hari maka penyampaian petikan putusan dilakukan pada pagi hari kerja berikutnya sebelum pukul 12.00 waktu

B. Pelayanan Pengajuan Penangguhan Penahanan

Penangguhan Penahanan dapat diajukan dalam hal adanya jaminan tersangka / dan atau terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana atau membuat keonaran atau adanya permintaan dari Komandan satuan dengan alasan tertentu.
Atas permintaan Tersangka, Ankum atau Papera sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan saran Polisi Militer atau oditur dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan persyaratan yang
Karena jabatannya Ankum atau Papera sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka melanggar persyaratan yang
Permohonan penangguhan penahanan dapat diajukan atas permintaan Terdakwa atau penasehat hukum secara lisan maupun tertulis kepada Ketua Majelis Hakim
Atasan yang Berhak Menghukum atau Perwira Penyerah Perkara sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara tertulis ditujukan kepada Kepala Pengadilan Militer / Ketua Majelis

C. Pelayanan Administrasi Tingkat Banding

Permohonan banding diajukan kepada Panitera Pengadilan Tingkat Pertama dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan
Pengadilan menolak Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut dengan membuat Akta Penolakan Permohonan
Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan Akta Pernyataan Banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta diberitahukan kepada termohon
Setiap penerimaan permohonan banding yang diajukan dalam hal terdakwa ditahan, Kepala Pengadilan Militer harus melaporkan pada Pengadilan Militer Tinggi tentang permohonan tersebut paling lambat 14 (empat belas)
Pengadilan wajib memberikan pemohon dan termohon banding kesempatan untuk mempelajari berkas perkara Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Militer Tinggi, selama 7 (tujuh)
Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi, kecuali masih dalam tenggang waktu masa pengajuan
Dalam hal perkara sudah mulai diperiksa tetapi belum diputus pemohon mencabut permintaan bandingnya, maka pemohon dibebani biaya perkara yang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Tingkat Banding hingga saat
Pengadilan Militer Tinggi wajib mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Militer untuk diberitahukan kepada terdakwa dan Oditur Militer, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan

D. Pelayanan Administrasi Perkara Kasasi

Permohonan kasasi diajukan oleh pemohon kepada Panitera selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada terdakwa / Oditur Militer dan selanjutnya dibuatkan Akta Permohonan Kasasi oleh Panitera. Dalam hal pemohon terlambat mengajukan kasasi maka permohonan akan ditolak oleh
Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi harus menyerahkan memori kasasi dan tambahan memori kasasi (jika ada) kepada Panitera Pengadilan tingkat pertama dan selanjutnya membuat Akta tanda terima memori / tambahan memori.
Dalam hal pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu Panitera mencatat alasan permohonan kasasi pada waktu menerima permohonan kasasi.
Panitera wajib memberitahukan tembusan memori kasasi kepada pihak termohon dan membuat tanda
Termohon Kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada Panitera kemudian Panitera memberikan Surat Tanda Terima.
Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi dan atau terlambat menyerahkan memori kasasi, untuk itu Panitera membuat Akta Terlambat Mengajukan Permohonan Kasasi.
Selama perkara kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut oleh pemohon. Dalam hal pencabutan dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Atas pencabutan tersebut, Panitera membuat Akta Pencabutan Kasasi yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Kepala Pengadilan Militer. Selanjutnya Akta tersebut dikirim ke Mahkamah Agung melalui Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Militer Ditjen
Dalam hal perkara telah diputus oleh Mahkamah Agung salinan Putusan Kasasi oleh Pengadilan Militer Tinggi / Pengadilan Pengaju wajib diberitahukan kepada terdakwa dan Oditur Militer Tinggi, dan selanjutnya Panitera membuat Akta Pemberitahuan Putusan Kasasi, paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari untuk perkara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan harus selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dan 2 (dua) bulan untuk perkara yang tidak bersifat

E. Pelayanan Administrasi Peninjauan Kembali

Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan dibuatkan Akta Pernyataan Peninjauan Kembali serta dicatat dalam Buku Register. Petugas akan memberikan tanda terima kepada Pemohon.
Dalam hal terpidana selaku pemohon Peninjauan Kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan dalam Akta Pernyataan Peninjauan Kembali serta dicatat dalam Buku
Dalam tenggang waktu 2 (hari) kerja setelah permohonan PK, Kepala Pengadilan Militer menunjuk Majelis Hakim yang tidak memeriksa perkara semula, untuk memeriksa dan memberikan pendapat apakah alasan permohonan Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja Majelis Hakim permohonan Peninjauan Kembali memeriksa apakah permohonan PK memenuhi persyaratan. Dalam pemeriksaan tersebut, terpidana atau ahli warisnya dapat didampingi oleh Penasehat Hukum dan dihadiri oleh Oditur

F. Pelayanan Administrasi Grasi

Terhadap putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan Grasi kepada Presiden secara tertulis oleh terpidana atau kuasa hukumnya dan keluarga terpidana. Dalam hal pidana yang dijatuhkan adalah pidana mati permohonan Grasi dapat diajukan tanpa persetujuan terpidana.
Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah: Pidana Mati, Pidana seumur hidup dan pidana penjara minimal 2 (dua)
Permohonan Grasi tidak dibatasi oleh tenggang
Permohonan Grasi diajukan kepada Presiden melalui Kepala Pengadilan Militer yang memutus perkara pada tingkat pertama dan atau terakhir untuk diteruskan kepada Mahkamah
Panitera wajib membuat Akta Penerimaan Permohonan Grasi, selanjutnya berkas perkara beserta permohonan Grasi dikirim ke Mahkamah Agung. Apabila Permohonan Grasi tidak memenuhi persyaratan, Panitera membuat Akta Penolakan permohonan Grasi.

G. Pelayanan Sidang Pelanggaran Lalu Lintas

Pengadilan menyelenggarakan sidang pelanggaran lalu lintas dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas dilimpahkan ke Pengadilan
Sidang dilaksanakan dengan Hakim tunggal berdasarkan Penetapan Kepala Pengadilan Militer diselesaikan dalam tenggang waktu 1 (satu) hari
Dalam hal terdakwa tidak dapat hadir dalam persidangan, maka Hakim tetap memutus perkara tanpa kehadiran
Panitera mencatat dalam Buku Register Perkara Cepat (Perkara Lalu Lintas) hasil persidangan pada hari yang

Pengadilan Militer III-14 Denpasar


Jl. Yos Sudarso No. 1
Denpasar – Bali 80113

Phone : +62 361-262946
Fax : +62 361-262946

Email : denpasar.dilmil314@gmail.com
Website : www.dilmil-denpasar.go.id

Social Info

Skip to content