Denpasar – Sebagai bentuk transparansi dan tanggungjawab kepada publik, Pengadilan Militer III-14 Denpasar mempublikasikan DIPA yang akan digunakan sebagai sumber pembiayaan dan pengelolaan kegiatan selama 1 tahun anggaran oleh Pengadilan Militer III-14 Denpasar.
Pengadilan Militer III-14 Denpasar mengelola penggunaan 2 DIPA anggaran, diantaranya:
DIPA Badan Urusan Administrasi (01) dengan kode 663335 untuk pembiayaan kegiatan pendukungan operasional satuan kerja; serta DIPA Ditjen Badilmiltun (05) dengan kode 663336 untuk pendukung pembiayaan percepatan penyelesaian perkara dan mendukung kegiatan persidangan.
Untuk mengakses DIPA 01 dan 05, saudara dapat klik pada link berikut: LINK LINK LINK LINK LINK
#LoyalitasBerintegritas #DEWATA #BeyondInnovation #BersamaUntukDewata