Denpasar – Majelis Hakim dan perangkat persidangan Pengadilan Militer III-14 Denpasar yang terdiri dari:
Melaksanakan pemeriksaan barang bukti di luar sidang yang berkaitan dengan perkara Terdakwa Praka Jefry Gifary, Mukhlis Usman Abdul Rahman dan Terdakwa Pratu Venli Veliksan sesuai surat perintah Kadilmil nomor 29/KPM.W3-Mil03/Sprin/VI/2024. Kegiatan dilakukan di Kantor Oditurat Militer III-13 Denpasar pada Hari Kamis, 06 Juni 2024.
#DEWATA #RoadtoWBK