Pemeriksaan Barang Bukti di luar Sidang

Denpasar – Majelis Hakim dan perangkat persidangan Pengadilan Militer III-14 Denpasar yang terdiri dari:

  1. Letnan Kolonel Chk I Gede Made Suryawan, S.H., M.H. (Hakim Ketua)
  2. Letnan Kolonel Chk M. Nur Sakdi, S.H., M.H. (Hakim Anggota)
  3. Kapten Kum Hendra Arihta, S.H. (Hakim Anggota)
  4. Letnan Satu Chk Damai Chrisdianto, S.H. (Panitera Pengganti)
  5. Kopka I Wayan Widana (Provost)

Melaksanakan pemeriksaan barang bukti di luar sidang yang berkaitan dengan perkara Terdakwa Praka Jefry Gifary, Mukhlis Usman Abdul Rahman dan Terdakwa Pratu Venli Veliksan sesuai surat perintah Kadilmil nomor 29/KPM.W3-Mil03/Sprin/VI/2024. Kegiatan dilakukan di Kantor Oditurat Militer III-13 Denpasar pada Hari Kamis, 06 Juni 2024.

#DEWATA #RoadtoWBK

Skip to content