Tupoksi

TUPOKSI PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR

Tugas pokok Pengadilan Militer III-14 Denpasr berdasarkan pasal 9 angka 1 Undang-undang
Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer bahwa Pengadilan dalam lingkup Peradilan Militer
berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak
pidana adalah :

  1. Prajurit;
  2. Yang berdasarkan Undang-undang dipersamakan dengan prajurit;
  3. Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan Undang-undang;
  4. Seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam
    lingkungan Peradilan Militer.

Kekuasaan Pengadilan Militer III-14 Denpasar berdasarkan pasal 40 Undang-undang Nomor 31
tahun 1997 bahwa Pengadilan Militer memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana
yang Terdakwanya adalah :

  1. Prajurit yang berpangkat Kapten kebawah;
  2. Mereka sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 angka 1 huruf b dan huruf c yang Terdakwanya termasuk tingkat kepangkatan Kapten ke bawah; dan
  3. Mereka yang berdasarkan pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili oleh Pengadilan Militer.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Militer III-14 Denpasar mempunyai fungsi
sebagai berikut :

  1. Memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara kejahatan
    dan pelanggaran yang berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi
    wewenangnya.
  2. Mengatur dan meneruskan permohonan banding, kasasi, grasi dan peninjauan kembali
    perkara- perkara yang menjadi wewenangnya.
  3. Memberikan pelayanan administrasi umum, Kepegawaian dan keuangan kepada semua untukdi
    lingkungan Pengadilan Militer III-14 Denpasar dan publik.

Ketentuan yang digunakan sebagai dasar untuk menyusun pokok-pokok organisasi dan prosedur ini adalah :

  1. Undang-undang Nomor 5 tahun 1950 yang telah disempurnakan dengan undang-undang Nomor
    22 PNPS Tahun 1965.
  2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
  3. Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaaan kehakiman diubah dengan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung RI.
  5. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
    Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Organisasi Pengadilan Militer III-14 Denpasar di susun sebagai berikut :

  1. Unsur Pimpinan.
    1. Kepala Pengadilan Militer III-14 Denpasar disingkat Kadilmil III-14 Denpasar
    2. Wakil Kepala Pengadilan Militer III-14 Denpasar disingkat Waka Dilmil.
  2. Unsur staff/pembantu pemimpin Kepaniteraan disingkat Panitera.
  3. Unsur Pelayanan/Sekretaris.
  4. Unsur Pelaksana Majelis Hakim (Kelompok Hakim Militer disingkat Pok Kimmil).

Pengadilan Militer III-14 Denpasar


Jl. Yos Sudarso No. 1
Denpasar – Bali 80113

Phone : +62 361-262946
Fax : +62 361-262946

Email : denpasar.dilmil314@gmail.com
Website : www.dilmil-denpasar.go.id

Social Info

Skip to content