
Pengadilan Militer III-12 Denpasar melaksanakan Upacara Bendera 17-an pada Kamis, 17 September 2026, bertempat di Halaman Dewata Pengadilan Militer III-12 Denpasar. Kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tanggal 17 tersebut diikuti oleh seluruh personel Pengadilan Militer III-12 Denpasar dengan penuh khidmat.
Bertindak selaku Komandan Upacara, Kapten Chk Sugiarto, S.H., sedangkan Wakil Kepala Pengadilan Militer III-12 Denpasar, Letkol Chk I Gede Made Suryawan, S.H., M.H., bertindak selaku Inspektur Upacara.
Dalam amanatnya, Wakadilmil membacakan amanat Kepala Pengadilan Militer Utama (Kadilmiltama) Mayjen TNI Dr. Esron Sinambela, S.S., S.H., M.H., yang disampaikan dalam rangka Upacara Bendera 17-an tanggal 17 September 2026.
Dalam amanat tersebut ditekankan bahwa pelaksanaan upacara bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi merupakan bagian dari pembentukan karakter insan Peradilan Militer yang disiplin, berintegritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai pengabdian.
Kadilmiltama juga menyoroti pentingnya pembangunan Zona Integritas di lingkungan Peradilan Militer. Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tidak cukup hanya diwujudkan melalui kelengkapan dokumen administratif, tetapi harus tercermin dalam perubahan nyata yang dirasakan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan dan inovasi.
Dalam amanatnya juga disampaikan bahwa dari keseluruhan 28 satuan kerja Peradilan Militer, sebanyak 15 satuan kerja telah meraih predikat WBK dan 4 satuan kerja telah memperoleh predikat WBBM. Seluruh satuan kerja lainnya diharapkan terus berproses dalam pencanangan dan pembangunan Zona Integritas sebagai bentuk komitmen jangka panjang untuk mewujudkan budaya kerja birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan.
Selain itu, amanat Kadilmiltama turut mengingatkan seluruh insan Peradilan Militer mengenai pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai kondisi bencana alam maupun nonalam. Dalam situasi yang tidak ideal, keberlangsungan pelayanan peradilan harus tetap menjadi perhatian, termasuk perlindungan personel dan materiil, keamanan sistem informasi, keamanan dokumen dan data perkara, serta pemanfaatan digitalisasi sebagai instrumen pendukung pelayanan peradilan.
Hal penting lainnya yang menjadi perhatian adalah momentum pembaruan hukum pidana Indonesia. Perubahan ketentuan mengenai KUHP dan KUHAP nasional serta ketentuan penyesuaiannya membawa konsekuensi bagi seluruh aparat penegak hukum, termasuk lingkungan Peradilan Militer. Oleh karena itu, aparatur Peradilan Militer dituntut tidak hanya mengetahui adanya perubahan aturan, tetapi juga memahami tujuan perubahan, mampu melakukan interpretasi dan harmonisasi, serta menerapkannya secara tepat dengan tetap memperhatikan kekhususan hukum militer.
Pada bagian akhir amanat, Kadilmiltama mengingatkan bahwa menjadi aparatur negara merupakan sebuah amanah. Kesejahteraan, fasilitas, kesempatan pengembangan kompetensi, dan lingkungan kerja yang diperoleh hendaknya disyukuri serta dijadikan motivasi untuk memberikan manfaat melalui pelaksanaan tugas dan pengabdian.
Sebagai penutup, seluruh keluarga besar Peradilan Militer diingatkan untuk senantiasa menjadikan nilai-nilai ketuhanan sebagai landasan dalam setiap pikiran, ucapan, tindakan, dan kebijakan; melaksanakan tugas dengan sigap dan berintegritas tanpa terjebak formalitas; mematuhi kode etik dan pedoman perilaku profesi secara profesional; mensyukuri kesejahteraan yang diterima tanpa mengurangi independensi; serta menjaga keharmonisan di lingkungan kerja guna mendukung peningkatan kinerja.
We are Beyond Innovation!