Agenda Sidang Keliling di PA Mataram

Dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkara sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan peradilan di wilayah yurisdiksinya, Pengadilan Militer III-12 Denpasar kembali melaksanakan program Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling.

Kali ini, pelaksanaan Sidang Keliling bertempat di Pengadilan Agama Mataram, Jalan Langko Nomor 03, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dan dilaksanakan selama lima hari, mulai 25 sampai dengan 29 Agustus 2026.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Pengadilan Militer III-12 Denpasar Nomor: 91/KPM.W3-Mil03/SP.HK2.3/VIII/2026. Program ini merupakan salah satu agenda dalam Program Kerja Pengadilan Militer III-12 Denpasar Tahun 2026 serta menjadi bagian dari upaya satuan kerja dalam mewujudkan proses peradilan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pencari keadilan. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan persidangan, Pengadilan Militer III-12 Denpasar menugaskan personel yang terdiri dari:

  1. Kolonel Chk Muhammad Rizal, S.H., M.H. Kepala Pengadilan Militer;
  2. Letkol Chk Muspari, S.H., M.H., CHRMP. Anggota Pokkimmil Golongan V;
  3. Kapten Chk (K) Dianing Lusisakusma, S.H., M.H. Anggota Pokkimmil Golongan VII;
  4. Peltu Kadek Subrata, S.H. Panitera Pengganti Golongan IX;
  5. Serma Jaya Nuraga, S.H. Pengelola Penanganan Perkara;
  6. Praka Victor Januaris Berutu, S.H. Pengadministrasi Perkantoran; dan
  7. PNS Muhammad Raudho Muslim, A.Md. Dokumentalis Hukum.

Kehadiran tim Pengadilan Militer III-12 Denpasar di Kota Mataram tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi peradilan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada bagaimana proses peradilan dapat dilaksanakan secara lebih efektif, efisien, dan mudah dijangkau. Sidang Keliling menjadi salah satu program prioritas Pengadilan Militer III-12 Denpasar dalam mendukung percepatan penyelesaian perkara yang berada dalam wilayah yurisdiksinya. Dengan menghadirkan proses persidangan di luar gedung pengadilan, berbagai tahapan persidangan dapat dilaksanakan secara lebih dekat dengan lokasi para pihak maupun satuan-satuan yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Militer III-12 Denpasar.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi manajemen perkara untuk mengoptimalkan waktu, sumber daya, dan pelaksanaan persidangan, khususnya terhadap perkara yang memerlukan pelaksanaan sidang di wilayah Nusa Tenggara Barat. Program Sidang Keliling tidak semata-mata dimaknai sebagai pemindahan lokasi persidangan, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola peradilan yang semakin adaptif terhadap kondisi geografis dan kebutuhan penyelesaian perkara. Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Pengadilan Militer III-12 Denpasar terus memperkuat komitmennya untuk memberikan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, efektif, transparan, dan berintegritas. Dalam sidang keliling kali ini mengagendakan 8 proses persidangan, yakni 5 perkara kejahatan dan 3 perkara pelanggaran yang berhasil diputus tepat waktu. Data ini mengindikasikan efektifnya proses sidang keliling yang telah dilakukan.

Langkah tersebut selaras dengan semangat Pengadilan Militer III-12 Denpasar sebagai “Home of Beyond Innovation”, dengan terus menghadirkan pembaruan dalam penyelenggaraan peradilan demi mendukung terwujudnya peradilan yang profesional dan berkeadilan.

Dharma Raksakah Satyam Palayanti. Penegak Keadilan, Penjaga Integritas.

Skip to content