KEGIATAN PERSIDANGAN ELEKTRONIK PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR

Denpasar-Selasa, 14 September 2021, Pengadilan Militer III-14 Denpasar menyelenggarakan kegiatan persidangan secara elektronik dengan perkara penipuan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. Dengan mengajukan prmohonan bantuan sarana dan prasana persdingan secara elektronik, para saksi dihadirkan di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Jarak bukanlah halangan untuk menjalankan kegiatan persidangan dengan kemajuan teknologi informasi terutama di masa pandemi ini, sidang secara elektronik menjadi media yang efektif dan efisien dalam menegakkan keadilan.
